
Dua orang pencuri sepeda motor berinisial R (17) dan A (21) yang beraksi di depan sebuah laundry di Jalan TSS Indah, RT 02/03, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (6/8) lalu ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Tes urine, keduanya positif narkoba,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Selasa.
Selain membeli narkoba, kata Sudrajat, uang hasil penjualan motor curian itu juga dimanfaatkan untuk berfoya-foya.
“Bahkan, tersangka R diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat kasus pencurian spion dan laptop pada 2023 dan 2024, dan baru saja bebas pada Juli tahun ini,” kata Sudrajat.
Ia menjelaskan aksi curanmor dilakukan saat pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci yang masih tergantung. “Dari situ korban melapor dan kita segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Sudrajat.
Hingga kini pihaknya masih mengejar satu pelaku lain yang terlibat aksi pencurian tersebut. “Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini,” lanjut dia.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan,” ucap Sudrajat.