Kemenpar-DPR lanjutkan bahas RUU Kepariwisataan ke paripurna

Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibawa ke pembicaraan tingkat II.

“Proses ini telah berlangsung cukup panjang namun kita bersama-sama menjalaninya dengan penuh kesungguhan hati demi kemajuan sektor pariwisata. Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di Jakarta, Jumat.

Widiyanti mengatakan pembicaraan tingkat II adalah rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan akhir terhadap sebuah RUU yang sebelumnya sudah selesai dibahas pada Pembicaraan Tingkat I. Pada tahap ini, DPR memutuskan apakah RUU tersebut disetujui menjadi Undang-Undang atau ditolak.

Dalam rapat kerja di Jakarta pada Kamis (11/9), kesepakatan itu mencakup 3 hal utama yang dituangkan dalam RUU Kepariwisataan. Pertama, berkaitan dengan ekosistem pariwisata.

Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan.

Kedua, mengenai pendidikan di sektor pariwisata di mana pemerintah mengakomodasi substansi terkait pendidikan baik formal dan non-formal melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata dan pendidikan pariwisata.

Ketiga, berkenaan dengan diplomasi budaya. Pemerintah mengakomodasi substansi tentang diplomasi budaya dalam bentuk penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.

Ada juga penguatan substansi yang telah disepakati dalam RUU ini di antaranya perencanaan pembangunan kepariwisataan berkualitas berdasarkan ekosistem kepariwisataan; pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan destinasi wisata yang dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dilanjutkan dengan pemasaran pariwisata sebagai upaya dalam mengomunikasikan dan memasarkan destinasi wisata dan daya tarik wisata, industri pariwisata yang dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis wisata dan usaha pariwisata yang berdaya saing, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun daya tarik wisata yang dibangun dan dikembangkan secara berkualitas dan berkelanjutan, pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan secara partisipatif, koordinatif dan berkelanjutan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan kepariwisataan.

Selanjutnya, pengembangan kepariwisataan melalui pariwisata berbasis masyarakat lokal dengan membentuk desa wisata atau kampung wisata, penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia, dan penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.

Widiyanti juga menyampaikan pemerintah melihat UU itu sebagai landasan penting bagi kemajuan pariwisata nasional dengan memberikan kepastian hukum, mendorong pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan.

UU itu diharapkan akan memastikan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian budaya dan lingkungan sekaligus menata arah pembangunan pariwisata agar lebih sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay berpesan agar seluruh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Turunan UU segera disusun dan ditindaklanjuti.

“Ada 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang saya kira itu adalah hal-hal yang penting di-follow up dan ditindaklanjuti dari keputusan akan kita ambil nanti untuk membawa ini ke tingkat dua,” kata Saleh.

slot gacor hari ini