
Rincian Tarif Listrik Subsidi per kWh Terbaru Periode Oktober hingga Desember 2025
Rincian tarif listrik subsidi per kWh terbaru periode Oktober hingga Desember 2025. Pemerintah memutuskan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dan pelanggan listrik subsidi tidak mengalami kenaikan alias tetap di Oktober hingga Desember 2025. Dengan demikian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dan pelanggan listrik subsidi sama seperti bulan sebelumnya hingga akhir tahun 2025.
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV yakni Oktober-Desember tahun 2025 tetap. Tarif listrik tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” katanya.