
Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Dalam keterbukaan informasi, perusahaan BUMN Karya itu menyatakan bahwa pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu telah menetapkan putusan itu pada 17 Februari 2025.
Adapun putusan itu mencabut permohonan PKPU No. 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. terhadap Waskita. Putusan itu juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2.150.000 kepada para pemohon PKPU.
Gugatan PKPU itu diajukan oleh PT Shimizu Global Indonesia atas permintaan pelunasan utang sebesar Rp976,76 juta. “Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, dapat memberikan dampak positif kepada kegiatan bisnis Perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (18/2/2025).
Pada bulan September lalu, Waskita telah melakukan restrukturisasi penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) dengan 21 perbankan, baik bank BUMN maupun swasta dengan nilai outstanding sebesar Rp26,3 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Waskita Karya juga telah mendapat persetujuan terkait Pokok Perubahan Perjanjian fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) yang dilakukan oleh lima kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp5,2 triliun.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan perusahaan menargetkan restrukturisasi mulai efektif pada September 2024. Setelah restrukturisasi efektif, artinya perusahaan bisa mendapatkan kestabilan finansial yang lebih kuat.
Setelah MRA itu disetujui, Manajemen Waskita berkeyakinan suspensi saham akan dibuka, dan terhindar dari ancaman delisting. Waskita diketahui telah disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 8 Mei 2023 lalu dan terancam didepak dari bursa atau mengalami delisting apabila masih belum menyelesaikan permasalahan dan kembali diperdagangkan secara reguler.
Adapun Waskita disuspensi karena tak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang. Saham WSKT digembok di harga Rp202 per saham.