
Ketua Steering Committee Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat 2025 Zulkifli Gani Ottoh menegaskan pihaknya tidak menerima berkas dukungan bakal calon ketua umum dan calon ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2025–2030 dalam bentuk PDF atau format dokumen digital.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat tim penjaringan atau tim verifikasi yang terdiri dari seluruh anggota Steering Committee (SC) dan tiga perwakilan Organizing Committee (OC) di Jakarta, Jumat.
“Tim verifikasi atau tim penjaringan yang terdiri dari SC dan OC sudah sepakat tidak menerima (berkas dukungan) PDF karena di dalam undangan edaran atau formulir dukungan jelas disebut harus tanda tangan basah dan stempel. Kalau PDF itu masih harus diklarifikasi lagi, sementara aturannya sudah tegas,” ujar Zulkifli dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat malam.
Dengan adanya aturan tersebut maka setiap bakal calon ketua umum tetap diberi kesempatan untuk melengkapi dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Pria yang akrab disapa Zugito itu mengatakan batas akhir pengumpulan dokumen dukungan resmi dari PWI provinsi adalah Senin malam, 25 Agustus 2025, pukul 24.00 WIB.
“Jadi, masih ada kesempatan untuk melengkapi dukungan hingga waktu itu,” imbuhnya.
Sebagai contoh, Zugito menyebut Bakal Calon Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir yang sudah mengantongi 15 dukungan dari PWI provinsi.
Menurut ia, dukungan tambahan masih bisa masuk sebelum tenggat waktu. “Yang utama adalah surat dukungan dari PWI provinsi karena itu syarat pendaftaran utama. Jadi, jika masih ada tambahan, bisa dimasukkan hingga Senin (25/8) malam,” jelasnya.
Sebelumnya, duet Akhmad Munir dan Atal S. Depari menjadi paket pertama yang mendaftar untuk pemilihan ketua umum dan ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2025–2030.
Pasangan tersebut menyerahkan seluruh berkas dukungan pencalonannya kepada tim penjaringan pada Jumat pagi, dengan didampingi sejumlah tim sukses dan pendukungnya, di antaranya Zulmansyah Sekedang, Kesit B. Handoyo, Mirza Zulhadi, Aurijaya, Johny Hardjojo, dan Dar Edi Yoga.
Berikut persyaratan resmi bakal calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan kongres:
1. WNI Pria/Wanita
2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
3. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA-B) PWI sekurang-kurangnya telah berjalan 5 (lima) tahun
4. Pernah menjadi Pengurus Harian PWI Pusat, Provinsi dan atau Dewan Kehormatan
5. Bersertifikat Wartawan Utama
6. Berusia minimal 40 tahun
7. Belum pernah menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) kali masa bakti
8. Tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam organisasi kewartawanan dan/atau organisasi perusahaan media pers lainnya, baik di tingkat provinsi, maupun nasional
9. Tidak menjadi pengurus, anggota dan partisan/afiliasi partai politik, termasuk sebagai tim sukses dalam pilkada, pileg, dan pilpres
10. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan Pemerintahan
11. Bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparat Sipil Negara, dikecualikan untuk TVRI, RRI dan LKBN ANTARA
12. Mendapat dukungan tertulis, minimal 20 persen dari jumlah PWI Provinsi atau sebanyak 8 Provinsi
13. Tidak sedang menjalani proses hukum (tersangka dan terdakwa), dan/atau pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)